BUKUSAKU PERATURAN KHUSUS KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM 8 KEPUTUSAN PENGURUS Nomor : 01/KEP/Kop / / 2021 Tentang : Peraturan Khusus Usaha Simpan Pinjam Koperasi 1. Menimbang: a. Perlu terus dikembangkan unit simpan pinjam yang akan dapat mendorong anggota dalam membutuhkan bantuan pelayanan permodalan untuk kegiatan 1 PENGURUS RT 01 RW 02 DUSUN WONOKETRO DESA WONOKETRO PERATURAN SIMPAN PINJAM RT 01 RW 02 DUSUN WONOKETRO 1. Jumlah keuangan simpan pinjam dibagi rata menjadi 3 kelompok dan akan direvisi tiap tahun 2. Pinjaman dibagi rata tiap kelompok 3. Masa pinjaman maksimal 3 bulan lunas dan tidak boleh hanya membayar infaq dan apabila selama 3 bulan tidak Pinjamandesa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil. Pasal 29 (1) Modal BUMDes MANDIRI BERKARYA Desa Karangwage yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan ; Fast Money.

contoh peraturan khusus simpan pinjam